definisi
Pengertian UKM
Di indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil
dan Menengah (UKM), sebagai berikut: 1.Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4
tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh
5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh
20 - 99 pekerja digolongkan industri menengah. 2.
Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha yng
mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang
dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang
memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan
menengah. 3.
Menurut undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian
usaha kecil dan menengah serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah
usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah
dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per
tahun (pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia
–
Malaysia , wawan setiwan : 2007) 4.
Biro pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan
usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang
termasuk pekerja kasar yang dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga.
Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja urang dari 5 orang
diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri). Berbeda dengan
klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse, bahwa industri yang
menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga.
Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap 50-59 orang dan
industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana, 2001:84).
Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10 tahun
1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta
sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono, 2003 : 33). Batasan usaha kecil
dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah dikeluarkan : 1.
Menurut undang - undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha
kecil dan menengah yang disebut usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha
yang mempunyai
kekayaan bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan
bangunan atau mempunyai omset penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun. 2.
Menurut undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha
kecil dan menengah industri dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha
yang mempunyai kekayaaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan
maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan menengah binaan dirjen IKDK
berdasarkan SK menteri perindustrian dan perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah
usaha yang mempunyai nilai investasi seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah.
. Sedangkan menurut Terminologi UKM adalah jenis usaha yang mempunyai range
bahasan usaha kecil dan menengah.
Referensi
: http://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Komentar
Posting Komentar