definisi

Pengertian UKM 

Di indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai berikut: 1.Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja digolongkan industri menengah. 2.

Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah. 3.

Menurut undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan  bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun (pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia
 – 
 Malaysia , wawan setiwan : 2007) 4.

Biro pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse, bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap 50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana, 2001:84). Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10 tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan  bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono, 2003 : 33). Batasan usaha kecil dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah dikeluarkan : 1.

Menurut undang - undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang disebut usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai
 
kekayaan bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun. 2.

Menurut undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan menengah industri dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha yang mempunyai kekayaaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan menengah binaan dirjen IKDK berdasarkan SK menteri perindustrian dan perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah usaha yang mempunyai nilai investasi seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah. . Sedangkan menurut Terminologi UKM adalah jenis usaha yang mempunyai range  bahasan usaha kecil dan menengah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

sayuran

photoshoop

fosil