uud 1945
Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan
kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad
bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk
menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif,
yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian
dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di
dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang
memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan
bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak
memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap
bangsa dan manusia lain.
Konferensi Asia Afrika wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa |
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa
penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, karena
penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia
diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam,
penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena
diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2. Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
- Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa
Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran
bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari
keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para
pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan
jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. “Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. “Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono panen raya di Purworejo |
3. Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual
yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas
berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan
keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga
secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa
Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka
bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak
semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga
atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Juga memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Juga memuat motivasi riil dan material yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan
akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa
Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi
halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih
modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan
kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.
Doa dan usaha kunci utama kesuksesan |
Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan
senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa
tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi
faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
- Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak
diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut
merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan
yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk
mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita
nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib mentaati hukum.
Mendikbud Mohammad Nuh memberikan penghargaan atas prestasi pelajar sebagai upaya mencerdasakan kehidupan bangsa |
Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana
pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana
pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan
kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang
oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan
pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga
perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Komentar
Posting Komentar