un
Penilaian Kriteria Kelulusan Ujian Nasional (UN) SMP/MTS SMA/MA/MK Tahun 2015
Kriteria kelulusan peserta didik pada Ujian Nasional UN tahun 2015
untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dan juga
SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C telah ditetapkan oleh pemerintah
melalui Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Permendikbud Nomor
144 Tahun 2014.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2015 adalah meliputi hal sebagai berikut :
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2015 adalah meliputi hal sebagai berikut :
- Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,.
- Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.
Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).
Nilai Sekolah (NS) berasal dari nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata. Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 sampai dengan semester 5 (SMP).
Dan semester 3 sampai dengan semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai ujian sekolah (US) diberi bobot 30%.
Selain itu, ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol).
Sedangkan rata-rata Nilai Akhir semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima koma lima).
Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).
Nilai Sekolah (NS) berasal dari nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata. Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 sampai dengan semester 5 (SMP).
Dan semester 3 sampai dengan semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai ujian sekolah (US) diberi bobot 30%.
Selain itu, ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol).
Sedangkan rata-rata Nilai Akhir semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima koma lima).
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2015
Pada pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 disebutkan bahwa ujian sekolah sudah harus dilaksanakan sebelum Jadwal ujian pelaksanaan UN 2015. Nilai ujian sekolah (US) yang telah digabung dengan nilai rapor (NR) menjadi nilai sekolah (NS) harus sudah diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat selambat-lambatnya seminggu sebelum UN dilaksanakan.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sendiri memang belum dipastikan. Biasanya jadwal pastinya akan dikeluarkan melalui POS UN. Pada pasal 15 disebutkan, bahwa UN SMA/SMK akan dilaksanakan bulan April 2015 dan Ujian Nasional UNAS tingkat SMP sederajat tanggal 27 April - 30 April 2015
Berikut jadwal lengkap UN 2015 yaitu :
- UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015. Untuk Jadwal ujian UNAS Ujian Nasional Tingkat SMA/SMK adalah pada tanggal 13 April-15 April 2015.
- UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
- UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
- UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
- UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN.
Pengumuman kelulusan ujian nasional 2015 akan diumumkan setelah para siswa peserta didik menyelesaikan semua proses ujian nasional tahun 2015 nantinya.
Pola Ujian Nasional 2015
Perubahan pola ujian nasional tahun 2015 disampaikan oleh Sukemi selaku Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media seperti infromasi pemberitaan yang dikutip dan dilansir dari republika.co.id terkait dengan pemberitaan bahwa Kemendikbud Ubah Pola Ujian Nasional pada 2015.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah pola ujian nasional (UN) pada 2015, karena saat itu semua jenjang pendidikan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
"Pola UN tidak mungkin diubah sekarang, karena siswa pelaksana Kurikulum 2013 masih belum menjadi peserta UN," terang Sukemi di acara focus group discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti akademisi, praktisi pendidikan, pers, dan pegiat jaringan penulis artikel di surabaya selasa (5/11/2014).
"Tapi, pola UN bisa jadi akan disesuaikan dengan Kurikulum 2013 pada saat seluruh siswa sudah menerapkan Kurikulum 2013, sedangkan Kurikulum 2013 saat ini hanya diterapkan pada siswa kelas 1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA," paparnya.
Dalam diskusi yang juga diikuti mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitang) Kemdikbud Hari Setiadi itu, ia mengaku belum bisa merinci bentuk perubahan pola UN itu.
"Yang jelas, UN saat ini dipakai pemerintah untuk empat fungsi, yakni pemetaan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan. Pemetaan dan intervensi kebijakan itu bisa dilakukan kalau ada UN," ujarnya
Komentar
Posting Komentar