BAB II
Bab2
1. Pengertian
Koperasi
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga
dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang
atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
2.Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya
dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan
utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Menurut Bapak Koperasi Nasional,
Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya,
menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
3.Prinsip-Prinsip Koperasi
Setelah membahas pengertian
koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting
bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang
menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi
adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan
oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik
koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Komentar
Posting Komentar