BAB 1 KONSEP KOPERASI BARAT
Bab 1
1.
KONSEP KOPERASI
A. Konsep Koperasi Barat
koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
Sumber
; http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html
B.
Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Sumber
: http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.html
C.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi Negara
Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh
dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom
up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
·
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran
Yardstick
•Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B.
Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
•Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•Cooperative
Commonwealth School
•School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•The
Socialist School
•Cooperative
Sector School
A. Cooperative
Commonwealth School
•Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
•M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
B. School of
Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun
memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif
dari kapitalis.
C. The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
D.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
ahim.staff.gunadarma.ac.id
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA
Kali ini saya akan membahas mengenai “Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia dari masa ke masa” guna untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill
“EKONOMI KOPERASI”. Istilah koperasi mungkin sudah tidak asing lagi
terdengar di telinga kita, mungkin banyak orang-orang di sekitar kita yang
tidak mengetahui apa itu koperasi? Bagaimana sejarahnya koperasi bias
terbentuk?
Sebelum saya membahas lebih dalam lagi mengenai koperasi, ada baiknya
kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian koperasi.Pengertian koperasi
menurut undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengannya
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Secaraumum, koperasi adalah sebuah badan usaha yang tujuannnya
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Setelah
kita mengetahui apa itu pengertian koperasi, saya akan membahas juga mengenai
sejarah koperasi dari zaman penjajahan sampai sekarang. Dr.
Mohammad Hatta dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia karena dialah pencipta
atau pendirinya koperasi di Indonesia. Koperasi mengalami beberapa kali
perubahan di bawah kepemerintahan asing saat adanya penjejahan di Indonesia.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dibagi kedalam 3 tahapan yaitu :
1. Zaman Penjajahan Belanda
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja
patih di Purwokerto (1896) mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan
pinjam. Pada waktu itu nama koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank
Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada
ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu
itu tertindas oleh kaum rentenir.
Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada
tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke
sector pertanian dengan meniru koperasi pertanian di Jerman.
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia
dengan spesisalisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan
rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Perkembangan yang pesat di
bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan
politik menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga
pemerintahan Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.
2. Zaman Penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia
menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan
Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang
yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan Undang-undang No.23 tahun
1942. Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun seiring berjalannya waktu KUMIAI malah
dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia
pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk
koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan. Pada bulan Maret
1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Tahun
1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan system kemiliteran Jepang.
Koperasi hanya dibatasi untuk kepentingan perang Asia Timur saja. Dengan
kebijakan tersebut pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat
terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam periode ini hanya sebagai alat
untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang
Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah
menyebabkan melemahnya semangat koperasi dalam masyarakat Indonesia.
3. Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus maka koperasi di Indonesia
dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat
1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tanggal 15 sampai
dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai
5 September 1956, diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta.
Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International Cooperative Aliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan
undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat di
dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam
suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958.
4. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi
yang baru, yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran
dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari
65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar
15.000 buah koperasi saja. Untuk mengatasai kelemahan organisasi dan memajukan
manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan
kopersi-koperasi kecil menjadi kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
peedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi
yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang
besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya
kopersi-koperasi yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan
dalam instruksi Presdiden No. 4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No. 4/1984. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiiring
dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu
koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha
mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar