BAB 1 KONSEP KOPERASI BARAT

Bab 1
1.     KONSEP KOPERASI
A.   Konsep Koperasi Barat
koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Sumber ; http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html
B.    Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Sumber : http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.html
C.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi 
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)

·         ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick 
•Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia



C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) 
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•Cooperative Commonwealth School
•School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•The Socialist School
•Cooperative Sector School

A. Cooperative Commonwealth School
•Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
•M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

B. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

C.  The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

D. Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA
Kali ini saya akan membahas mengenai “Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dari masa ke masa” guna untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill “EKONOMI KOPERASI”. Istilah koperasi mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, mungkin banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa itu koperasi? Bagaimana sejarahnya koperasi bias terbentuk?
Sebelum saya membahas lebih dalam lagi mengenai koperasi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian koperasi.Pengertian koperasi menurut undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengannya melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Secaraumum, koperasi adalah sebuah badan usaha yang tujuannnya mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Setelah kita mengetahui apa itu pengertian koperasi, saya akan membahas juga mengenai sejarah koperasi dari zaman penjajahan sampai sekarang. Dr. Mohammad Hatta dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia karena dialah pencipta atau pendirinya koperasi di Indonesia. Koperasi mengalami beberapa kali perubahan di bawah kepemerintahan asing saat adanya penjejahan di Indonesia. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dibagi kedalam 3 tahapan yaitu :

1. Zaman Penjajahan Belanda
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896) mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada waktu itu nama koperasi belum ada, melainkan dinamakan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit yang pada ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum rentenir.  Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan pamong praja.Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan de Wolff Van Westerrode diperluas ke sector pertanian dengan meniru koperasi pertanian di Jerman.
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesisalisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan pemerintahan Hindia Belanda, sehingga pemerintahan Belanda membatasi gerak koperasi di Indonesia.

2. Zaman Penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan Undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun seiring berjalannya waktu KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat, sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan. Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan system kemiliteran Jepang. Koperasi hanya dibatasi untuk kepentingan perang Asia Timur saja. Dengan kebijakan tersebut pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam periode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan melemahnya semangat koperasi dalam masyarakat Indonesia.

3. Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khusunya ayat 1. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Kopersi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tanggal 1 sampai 5 September 1956, diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Aliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-undang ini disusun dalam suasan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.

4. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan undang-undang koperasi yang baru, yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi sayarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Untuk mengatasai kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan kopersi-koperasi kecil menjadi kopersi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di peedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan kopersi-kopersi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya kopersi-koperasi yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa , BUUD/KUD dituangkan dalam instruksi Presdiden No. 4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No. 4/1984. KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiiring dibentuknya UU Koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sayuran

photoshoop

fosil