BAB 4
Bab 4
TATA CARA
MENDIRIKAN KOPERASI
·
Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan koperasi primer dan koperasi
sekunder.
b)
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan
keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c) Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi
yang dikeluarkan oleh
Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998
langkah-langkah mendirikan
koperasi adalah :
1)Dasar
Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama,
karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan
penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia
dan harus bisa memanajemen kepengurusan koperasi tersebut agar layak secara
ekonomi.
2)Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin
mendirikan sebuah koperasi harus diberikan pengarahan terlebih dahulu dari
pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan
arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti
pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan
keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu
rapat pembentukan.
3)Rapat
Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh
karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa pejabat atau petugas departemen
koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh
anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat
membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan
penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
ada.
4)Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan
badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau
Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus
harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai
tanda bukti keanggotaan atau pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM
Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan
diberi tanggal, kepada pendiri atau pengurus koperasi. bersamaan dengan pejabat segera mencatatkan koperasi tadi
dalam Buku Pencatatan.
5)Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan
penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2
bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan
maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang
memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian
terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6)Pengesahan Akte
Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian
dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat
terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.
Ø Dasar pembentukan koperasi
Orang
atau masyarakat yang mendirikan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh kopersai
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesarbesarnya bagi mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
v Orang
– orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi
yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
v Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga
kerja modal dan teknologi.
v Modal
sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari
pihak luar.
v Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
Ø Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut :
v Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi
para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
v Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
v Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://ichsandscofield.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-negara-berkembang.html
Komentar
Posting Komentar