BAB 3
Bab 3
ü ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
1. Organisasi Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab
yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi
disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan
memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut.
Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara
bersama-sama. Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang
didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi
dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan
struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2) Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3) Keputusan Rapat.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan
yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan
rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi,
dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun
usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola
untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan
Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu
alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari
rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan
pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama
dengan persyaratan pengurus.
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat
organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit
bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Organisasi koperasi menurut para ahli:
1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
o Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang
sama, yang disebut kelompok kopeasi.
o Terdapat anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi
mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
o Koperasi sebgai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
2. Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi
mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan
pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi
merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§ Rapat
Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat
anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
§ Pengurus, dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas, mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam
bentuk perjanjian atau kontrak.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar