Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

BAB 4

Bab 4 TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ·          Persyaratan Pembentukan Koperasi syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –   8 adalah sebagai berikut : a)   Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder. b) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi. c)   Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar. ·          Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah : 1)Dasar Pembentukan orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ...

BAB 3

Bab 3 ü   ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI 1. Organisasi Koperasi Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama.  Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangk...

BAB II

Bab2 1. Pengertian Koperasi   Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ' co ' dan ' operation '. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.   2.Tujuan Koperasi   Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan   koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 ten...