BAB 4
Bab 4 TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI · Persyaratan Pembentukan Koperasi syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut : a) Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder. b) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi. c) Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar. · Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah : 1)Dasar Pembentukan orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ...