bab 6
BAB 6
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya,
penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT,
namun
SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga
besaraan
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal
yang didapat dari SHU
tergantung
dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan
diterima
oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh oleh
pemilik
saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal
ini merupakan salah satu
pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus
setelah
mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2.Bagian
(persentase) SHU anggota
3.Total
simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah
simpanan per anggota
6.Omzet atau
volume usaha per anggota
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan
sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari
badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi
bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada
anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha
koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan
koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan
koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota
terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima
atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap
biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat
anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto
anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk
koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena
partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat
dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan:
Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan:
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi
pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai
biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota
koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya
di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para
anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi
partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan
koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong
dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi
terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka
partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi
koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah:
Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah:
Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto
anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya
operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan,
pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi
antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna
jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya
hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat
dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan
partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah:
Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil
usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama
seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka
partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang
diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan
suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan
bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah
pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi
gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan
pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan
koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat
dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh
anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah
lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan
oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau
disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya
pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya
disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil
usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat
setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil
yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan
laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi
pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari
partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya
yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam
rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil
akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan
jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan
tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga
memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh
sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh
masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok,
hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing
anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru,
yaitu:
1) SHU atas
jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan
anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU atas
jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus
diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut:
· Cadangan
: 40%
· Jasa anggota : 40%
· Dana pengurus : 5%
· Dana karyawan : 5%
· Dana pendidikan:5%
· Dana
sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat di
hitung sebagai
berikut.
SHUpa= Va x JUA
+ sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi
anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota
total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional
menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa
modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA
yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah
pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari
anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan
rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di
atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui
dan di sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998
(Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps 21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber
SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota
sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 :
Rp56.000.000
Jumlah anggota :142
orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per
Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di
atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal
dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota
+ Jasa modal
SHUpa = Va x JUA
+ Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha
ADI = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal
ADI = 800 /345.420
(24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima
ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Komentar
Posting Komentar