bab 5
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi
yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk
mencari laba melainkan kegiatan koperasi
diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya,
dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan bersama, diurus
secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang saling
menguntungkan. Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh
dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para
anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi adalah badan usaha, maka perlu dibahas mengenai pengertian badan
usaha, bagaimana koperasi sebagai badan usaha, dan perbedaan badan usaha
koperasi dengan badan usaha lainnya yang non-koperasi.
B.Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation. Co berarti bersama – sama,
dan operation yang berarti bekerja.
Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan selp-help dan tolong menolong di antara anggota – anggotanya,
sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi
yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar prinsip “seorang buat semua
dan semua buat seorang”.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan
koperasi adalah mencapai keuntungan (laba = Sisa Hasil Usaha (SHU)).Pengertian
Koperasi Indonesia secara yuridis dapat dilihat dalam Undang – Undang Koperasi
No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian Koperasi sebagai
organisasi ekonomi, barwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan
(definisi legal). Koperasi mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba
bukanlah tujuan utama.Tujuan dan Nilai Koperasi
ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya (minimize profit).
C.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor faktorproduksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Barang dan jasa yang
akan diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan
jasa yang diperdagangkan
3.
Penentuan harga pokok
dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga
kerja
6.
Organisasai intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
2.
Luas operasinya atau
jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan
untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan
yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan yang
direncanakan
Dengan demikian kita dapat
melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
1.
Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.
Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3.
Perusahaan merupakan
alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
C.Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber
sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.Koperasi sebagai badan usaha maka
:
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.Calon anggota
tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,
atau orang tersebut
paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan
dmikian mereka dapat
dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
c. Tujuan dan
Nilai Perusahaan
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Empat alasan Glueck mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang
terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan
tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers),
lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan
umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Komentar
Posting Komentar