tugas 2
PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari
sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan
informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi
akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu
urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan
utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan,
kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki
seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai
seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil
informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu
nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi
apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan
tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang
dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu
bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia).
Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat
sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil
kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memliki kode etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
- Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
- Bekerja bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh Profesi
Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada antara lain:
- Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
- Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
- Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
- AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan Akuntan adalah penasihat bisnis independen.
Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor,
dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan
pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan
analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan,
memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan
akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional
menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik
perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan
sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
- Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
- Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh
entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
soal:
- Suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan disebut….
- Jasa Assurance
- Jasa Nonassurance
- Jasa Nonatestasi
- Jasa Astestasi
- Aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut disebut….
- Teknik Manajer
- Teknik Pemerintah
- Teknik Akuntansi
- Teknik Konsultan
- Kepanjangan IAI adalah…
- Ikatan Akuntan Indonesia
- Ikatan Anak Indonesia
- Ilmu Akuntan Indonesia
- Istilah Akuntan Indonesia
- Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan, merupakan pengertian dari ….
- jasa nonassurance
- jasa assurance
- jasa nonatestasi
- jasa atestasi
- Profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Penjelasan di atas merupakan jenis
profesi akuntansi yaitu ….
- akuntansi publik
- akuntansi manajemen
- akuntansi pendidik
- akuntansi internal
Komentar
Posting Komentar