Landasan hukum koperasi


1. LANDASAN HUKUM KOPERASI

Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :

Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.

Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama, artinya memiliki profesi atau usaha yang sama. Dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama, artinya memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4. Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.

Tata cara mendirikan koperasi :

Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:

Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
Menjelaskan kepada mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi :

Pembukaan oleh ketua panitia
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
Sambutan dari pejabat koperasi
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
Pengesahan anggaran dasar
Pengesahan rencana kerja koperasi
Penutup/Doa

Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi

Tujuan mendirikan koperasi
Usaha-usaha yang hendak dijalankan
Penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
Penyusutan modal dasar
Penetapan modal awal
Pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.

Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:

Kesepakatan pembentukan koperasi
Konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Modal awal dan neraca awal koperasi
Rencana kerja koperasi

Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:

Mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
Bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
Bersifat jujur
Memiliki minat terhadap organisasi koperasi
Memiliki keterampilan dan berorganisasi
Memiliki jiwa wirausaha

Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

Mengerti tentang administrasi pembukuan koperasI
Mengerti tentang organisasi koperasi
Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
Bersifat jujur
Mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi

Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.

Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :

Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
Tujuan koperasi
Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi

Kewajiban anggota koperasi :

Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi :

Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :

Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)

Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.

3. UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Menteri koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.

Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA)
Untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.

Pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

“UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?

Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena sesuai prinsip kedua pancasila menggambarkan akan kesadaran kemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal untuk menciptakan suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerjasama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama. Selain itu koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggungjawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar untuk menciptakan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberikan peluang dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

DAFTAR PUSTAKA :

http://gultomjonathan86.wordpress.com/2012/10/03/pengertian-dan-landasan-hukum-koperasi/

http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html

http://niafandany.blogspot.com/2011/12/tata-cara-mendirikan-koperasi.html

http://adhiesan22.blogspot.com/2013/02/pengganti-uu-kop-no25-tahun-1992.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sayuran

photoshoop

fosil